TANJUNG JABUNG BARAT – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Serdang Jaya Polsek Betara bersama perangkat Desa Serdang Jaya dan anggota BPD Desa Serdang Jaya melaksanakan pemasangan baleho imbauan Kapolda Jambi tentang larangan membakar hutan dan lahan, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB tersebut berlangsung di RT 10 Dusun II Sri Menanti, Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Personel yang bertugas dalam kegiatan itu adalah Bhabinkamtibmas Desa Serdang Jaya, AIPTU Joko Sujatmiko.
Melalui pemasangan baleho tersebut, masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan maupun lahan merupakan tindakan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta menghambat aktivitas dan perekonomian warga.
Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan, kebun, maupun hutan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kapolsek Betara AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K., S.I.K. melalui Kasi Humas IPDA Ucen mengatakan bahwa kegiatan pemasangan baleho merupakan langkah preventif dalam mengedukasi masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama karena dampaknya sangat merugikan lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat.
Apabila menemukan adanya pembakaran lahan atau hutan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kepada petugas kepolisian terdekat," ujar IPDA Ucen.
Polsek Betara berharap melalui kegiatan edukasi dan pemasangan baleho ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kecamatan Betara tetap terbebas dari kebakaran hutan dan lahan serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Posting Komentar