TANJAB BARAT – Personel Polres Tanjab Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Sialang.
Kasi Humas Polres Tanjab Barat IPDA Ucen S. Kasih mengatakan, laporan diterima pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.43 WIB dari seorang pelapor yang identitasnya disamarkan dengan inisial S (40), warga Kecamatan Sialang, demi menjaga privasi dan keamanan yang bersangkutan.
"Setelah menerima laporan melalui layanan Call Center 110, personel segera melakukan koordinasi dan bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi serta memberikan penanganan awal terhadap pengaduan masyarakat," ujar IPDA Ucen.
Ia menjelaskan, setelah laporan diterima, Perwira Pengawas Pamapta II IPDA Andrew Valentino Ginting langsung berkoordinasi dengan piket fungsi Reserse Kriminal. Selanjutnya, personel Pamapta bersama piket Reskrim mendatangi lokasi kejadian di kawasan Perumahan To Nia, Kecamatan Sialang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dari hasil pengecekan di lokasi, situasi telah berhasil dikendalikan dan dalam keadaan aman serta kondusif. Petugas juga melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
IPDA Ucen menegaskan bahwa Polres Tanjab Barat berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan profesional terhadap setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 Polres Tanjab Barat apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya gangguan kamtibmas. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai prosedur," tutupnya.
Posting Komentar