TANJAB BARAT — Kepolisian Sektor (Polsek) Pengabuan terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memberikan edukasi serta imbauan langsung kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan personel Polsek Pengabuan, Brigpol Robin dan Briptu Widiantoro, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, bertempat di Desa Suak Samin, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam kegiatan sambang tersebut, personel mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Warga juga diberikan pemahaman mengenai bahaya karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.
Petugas turut menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat terhadap orang lain, ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara, sedangkan jika mengakibatkan meninggalnya orang lain, dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.
Personel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolsek Pengabuan IPTU M. Soetrisman, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tanjab Barat IPDA Ucen S. Kasih, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam mencegah terjadinya karhutla.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena selain melanggar hukum, dampaknya dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keselamatan masyarakat,” ujar IPDA Ucen.
Dari kegiatan tersebut, terjalin komunikasi dan silaturahmi yang baik antara personel kepolisian dengan masyarakat. Warga juga diharapkan semakin memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta turut bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dalam upaya pencegahan karhutla.
Posting Komentar