MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat

TANJAB BARAT — Personel Polsek Pengabuan, Polres Tanjung Jabung Barat, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Suak Samin, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.30 WIB hingga 11.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aipda Arbidin dan Briptu Ilham. Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan serta dampak yang dapat ditimbulkan, baik terhadap kesehatan, lingkungan maupun aktivitas masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum dapat berujung pada proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Petugas turut menyampaikan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, ancaman pidananya paling lama 12 tahun, sedangkan apabila mengakibatkan kematian orang lain, pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat asap, pembakaran yang menimbulkan dampak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan juga dapat diproses secara hukum,” ujar Kapolsek Pengabuan IPTU M. Soetrisman, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tanjab Barat IPDA Ucen S. Kasih.

Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Karena itu, warga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana mempererat komunikasi dan silaturahmi antara kepolisian dengan masyarakat. Dari kegiatan itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya dan larangan pembakaran hutan maupun lahan serta pentingnya bersama-sama melakukan pencegahan Karhutla.

Polsek Pengabuan mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun yang dapat memicu terjadinya Karhutla.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama