MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat, 19 September 2026 — Personel Polsek Pengabuan melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Brigpol Robin dan Briptu Widiantoro dengan menyampaikan edukasi kepada warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Pengabuan mengingatkan masyarakat mengenai larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan serta dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Polisi juga menjelaskan bahwa pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi keamanan umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Salah satu ketentuan yang disampaikan adalah Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara apabila perbuatan mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum. 

Apabila mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidananya dapat lebih berat sesuai ketentuan pasal tersebut.

Personel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran.

Melalui kegiatan ini, Polsek Pengabuan berharap terjalin komunikasi dan kerja sama yang semakin baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla.

Kapolsek Pengabuan IPTU M. Soetrisman, S.H. menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan peran bersama, sehingga kesadaran dan kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama