MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat
​Tanjab Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MO, yang diduga kuat sebagai pengedar, berhasil diringkus di dalam mobilnya bersama dengan barang bukti sabu seberat belasan gram.
​Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.
​Identitas Pelaku dan Jumlah Barang Bukti
​Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP AGUS ALEXANDER PURBA, S.H., M.H., beserta personel Satresnarkoba.
​Pelaku yang diamankan adalah:
​MO (MARYONO Als KOANG), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi.
​Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
​5 (lima) paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 17,13 gram bruto.
​1 (satu) buah timbangan digital.
​4 (empat) buah plastik berisi beberapa plastik klip kosong (diduga untuk pengemasan).
​1 (satu) unit Mobil Avanza warna hitam tanpa nopol.
​Uang Tunai senilai Rp10.000.000 (Diduga hasil transaksi narkotika).
​Sejumlah alat isap (pipet, kaca pyrex) serta tiga unit ponsel (Oppo, Realme, Vivo).
​Kronologi Penangkapan di Mobil
​Penangkapan MO berawal dari informasi intelijen yang diterima anggota Satresnarkoba pada Senin, 08 Desember 2025, mengenai adanya dugaan peredaran sabu di Desa Purwodadi.
​Setelah melakukan observasi dan penyelidikan intensif, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan MO, yang merupakan target operasi (TO), di dalam mobil Avanza warna hitam tanpa nomor polisi.
​Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi tersembunyi di dalam kendaraan:
​Satu paket sabu ditemukan di dalam dompet putih yang disimpan di sunvisor (penghalang sinar matahari) sebelah kanan.
​Satu paket lainnya ditemukan di door pocket (saku pintu) sebelah kanan.
​Sementara itu, 3 (tiga) paket sabu lainnya beserta timbangan digital dan kotak klip kosong ditemukan di bawah tempat kursi mobil sebelah kiri.
​Seluruh barang bukti narkotika tersebut diakui kepemilikannya oleh MO (MARYONO Als KOANG).
​Ancaman Hukuman Berat
​Atas perbuatannya, pelaku MO dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
​Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut
#polrestanjabbarat #satresnarkoba

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama