MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat
​KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial YO (42) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Sabtu (31/01/2026) petang.
​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Ucen S. Kasih, mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

​Kronologi Penangkapan
​Upaya pengungkapan ini bermula pada Sabtu (24/01/2026), saat Tim Opsnal menerima informasi terkait maraknya transaksi narkotika di Kelurahan Kampung Nelayan. Selama sepekan, tim yang dipimpin oleh IPDA Anggun Pribadi, S.H. melakukan observasi dan penyelidikan mendalam guna memastikan identitas serta keberadaan target.

​Puncaknya, pada Sabtu (31/01/2026) sekira pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka YO. "Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba membuang barang bukti berupa kantong kain warna hijau yang berisi kristal bening diduga sabu," ungkap AKP Agus A. Purba.

​Barang Bukti yang Disita
​Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
​8 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram.
​1 set alat hisap (bong) lengkap beserta kaca pirex yang ditemukan di dalam lemari kamar pelaku.
​Uang tunai senilai Rp1.514.000,- yang diduga hasil penjualan.

​Dua unit ponsel (Infinix abu-abu dan Vivo biru) serta satu helai celana jeans biru.
​Jeratan Hukum
​Atas perbuatannya, tersangka YO kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni:
​Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Tanjab Barat dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama