MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjung Jabung Barat – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Terentang Polsek Betara, BRIPKA Usman Karo-Karo, melaksanakan kegiatan sosialisasi Pos Bantuan Hukum dan pencegahan Karhutla kepada masyarakat Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan bersama Kepala Desa Lubuk Terentang serta dihadiri oleh para Kepala Dusun, Ketua RT, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku serta pentingnya menjaga lingkungan dari potensi kebakaran.
Dalam kesempatan tersebut, BRIPKA Usman Karo-Karo memaparkan dan menyampaikan kepada para perangkat desa dan masyarakat mengenai tambahan aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga masyarakat dapat mengetahui serta memahami aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga memberikan beberapa contoh permasalahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat yang dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, di antaranya seperti memutar musik dengan suara keras yang mengganggu ketertiban, memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik, menghina orang lain dengan kata-kata yang tidak pantas, menagih utang dengan cara kasar, praktik nikah siri atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi, pemalsuan surat-surat, serta tindakan memfitnah dan menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial seperti Facebook.
Selain sosialisasi terkait hukum, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat mengenai potensi kebakaran hutan dan lahan yang dapat terjadi pada musim kemarau. Ia menyampaikan bahwa saat ini curah hujan mulai berkurang dan kondisi cuaca cenderung panas serta kering, sehingga masyarakat diminta untuk tidak sembarangan menyalakan api, membakar sampah, maupun membakar sisa-sisa tebasan yang dapat memicu terjadinya Karhutla.
BRIPKA Usman Karo-Karo juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang mudah terbakar pada musim panas dan kering. Hal tersebut penting dilakukan guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada Kepala Desa atau Bhabinkamtibmas apabila melihat adanya asap maupun api yang berpotensi menyebabkan kebakaran, sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan pemadaman secara cepat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat Desa Lubuk Terentang semakin memahami pentingnya kesadaran hukum serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Betara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama