MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat

​KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat od Kamis malam (12/3/2026).

​Penangkapan ketiga pelaku berinisial RJ, IA (24), dan YI (26) ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengendus adanya aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga di Desa Talang Makmur.
​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mengonfirmasi

Bahwa salah satu yg di tangkap adalah nama ROJES yg merupakan pemasuk Shabu2 dr tsk yg sebelumny di tangkap an. YUDA dan EGA.

Bandar an. ROJES mendapatkan SS dr TSK nama YOSWARDI Als. DEDI dr desa Taman Raja Kec. Tungkal Ulu.

Ts penerimaan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut. Kejadian bermula pada Kamis (12/3) sekira pukul 22.00 WIB.

​Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J, S.H., M.H., mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di TSM Bedeng Marjoni, RT 16, Desa Talang Makmur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA Arief Septiawan S, S.H., beserta personel langsung bergerak menuju lokasi.

​"Di lokasi kejadian, petugas menemukan 3 (tiga) orang mencurigakan berada di teras rumah dalam kondisi lampu dimatikan. 

​Barang Bukti yang Disita ​dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
​2 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,6 gram.
​1 unit timbangan digital dan 1 buah sendok takar.
​1 buah kotak kacamata warna hitam (tempat menyimpan sabu).
​3 unit ponsel (Vivo putih, Vivo biru, dan Poco biru).
​Satu bundel plastik klip kosong.
Dari pengembangan kasus tsb diamankan jg 1 (satu) org perempuan nama RIMA MELATI merupakan DPO tgl 05 Feb 2026.

Terkait sindikat ini, total tersangka yg diamankan sebanyak 6 (enam) orang
​Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
​Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 01 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

​Pihak Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama