Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di gudang milik Amat Arang dan gudang milik Acai yang berada di Kelurahan Bram Itam Kiri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tungkal Ilir, Camat Bram Itam, Lurah Bram Itam Kiri, Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Bram Itam Kiri.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tungkal Ilir menyampaikan imbauan kepada para pelaku usaha pembakaran arang batok tempurung agar mematuhi Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat terkait jam operasional pembakaran arang.
Pelaku usaha diminta melakukan proses pembakaran pada pagi hingga sore hari, yakni mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Imbauan tersebut disampaikan mengingat asap yang dihasilkan dari proses pembakaran arang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar apabila dilakukan pada malam hari.
Kapolsek Tungkal Ilir melalui Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat, IPDA Ucen S. Kasih, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
“Pelaku usaha pembakaran arang batok tempurung bersedia mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat dan akan melaksanakan pembakaran sesuai jam yang telah ditetapkan,” ujar IPDA Ucen S. Kasih.
Dengan adanya kegiatan imbauan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara aktivitas usaha masyarakat dengan kenyamanan lingkungan sekitar, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Bram Itam tetap aman dan kondusif.
Posting Komentar