Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, personel Piket Pamapta III Polres Tanjung Jabung Barat bersama Perwira Pengawas (Pawas) dan piket fungsi mendatangi lokasi guna memastikan kondisi korban serta melakukan langkah-langkah penanganan awal.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pawas AKP M. Alin Nafiyah dengan didampingi Pamapta III IPDA Denny Riswanda, S.H., serta personel piket fungsi lainnya.
Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat, IPDA Ucen, menjelaskan bahwa setelah dilakukan mediasi oleh petugas, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan melalui mekanisme problem solving yang difasilitasi oleh Piket Pamapta Polres Tanjung Jabung Barat.
"Dari hasil mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak yang bersalah telah menyampaikan permohonan maaf, dan pihak korban menerima permohonan maaf tersebut dengan baik," ujar IPDA Ucen.
Sebagai bentuk komitmen bersama, hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama guna menghindari terjadinya permasalahan lanjutan serta menjaga hubungan baik antar pihak.
Polres Tanjung Jabung Barat mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak yang mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian konflik. Diharapkan penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan tanpa kekerasan serta turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, damai, dan kondusif.
Posting Komentar