MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat
TANJAB BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110.

Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, layanan Call Center 110 Polres Tanjab Barat menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Samapta yang dipimpin oleh Pamapta I IPDA Nabilatuzzahro, S.Tr.I.K bersama piket fungsi Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
Dari hasil mediasi yang dilakukan petugas, diketahui peristiwa tersebut melibatkan seorang pria berinisial ARFA (24) sebagai pihak pertama dan BANDRI (48) bersama RAMA (16) sebagai pihak kedua.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Panglima H. Hamid RT 021, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Setelah dilakukan mediasi oleh petugas kepolisian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan damai tersebut, pihak kedua menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum dan memilih berdamai, sementara pihak pertama mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu, pihak pertama juga berjanji tidak akan kembali ke rumah pihak kedua sampai yang bersangkutan memperbaiki perilakunya. Apabila di kemudian hari pihak pertama melanggar isi kesepakatan yang telah dibuat, maka yang bersangkutan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Tanjab Barat, IPDA Ucen, mengatakan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.

"Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut apabila membutuhkan bantuan kepolisian," ujar IPDA Ucen.
Dengan adanya respons cepat tersebut, situasi berhasil ditangani secara kondusif dan permasalahan dapat diselesaikan melalui mediasi serta kesepakatan damai kedua belah pihak.

Naskah ini sudah menggunakan pola penulisan berita media (judul, lead, kronologi, hasil penanganan, dan kutipan Kasi Humas) yang umum digunakan untuk rilis kepolisian.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama