TANJAB BARAT – Menindaklanjuti Maklumat Kapolda Jambi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Tanjung Jabung Barat terus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi lingkungan, kesehatan, hingga perekonomian.
Pada Kamis, 30 Juli 2026, Kasi Humas Polres Tanjab Barat IPDA Ucen S. Kasih mengatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana serta berdampak luas terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
"Polres Tanjab Barat mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Mari bersama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kepatuhan terhadap Maklumat Kapolda Jambi merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian alam," ujar IPDA Ucen.
Ia menjelaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.
Polres Tanjab Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat, perusahaan, kelompok tani, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau, tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.
Melalui sinergi seluruh pihak, diharapkan wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap aman dari bencana karhutla sehingga lingkungan tetap terjaga dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
#PolresTanjabBarat #PoldaJambi #HumasPolri #Karhutla #StopKarhutla #JagaHutan #PolriUntukMasyarakat #PowerIsForService
Posting Komentar