Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan MDG, selaku Direktur PT. ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka atas dugaan membeli dan mendistribusikan sekitar 6.163 liter BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Selain menetapkan satu orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, serta ribuan liter minyak olahan ilegal.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di sektor migas demi melindungi masyarakat, menjaga keselamatan publik, serta mencegah kerugian negara.
#PoldaJambi #kapoldajambi #PolriUntukMasyarakat
Posting Komentar