Tanjung Jabung Barat, 26 Juli 2026 – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Tanjung Jabung Barat terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun.
Melalui imbauan yang disampaikan kepada masyarakat, Polres Tanjab Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan menghentikan praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran besar, kabut asap, serta kerusakan ekosistem.
Kasi Humas Polres Tanjab Barat Ipda Ucen S Kasih mengatakan bahwa pencegahan Karhutla menjadi tanggung jawab bersama dan membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hindari membuang puntung rokok sembarangan, jangan meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan, serta tidak membuang botol kaca yang dapat memicu kebakaran.
Apabila menemukan titik api atau kebakaran, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kepada petugas kepolisian terdekat," ujar Ipda Ucen S Kasih, Minggu (26/7/2026).
Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, tindakan tersebut juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
Polres Tanjab Barat mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Tanjab Barat berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Cegah Karhutla, Selamatkan Hutan, Selamatkan Kita Semua."
Humas Polres Tanjab Barat.
Posting Komentar