Almarhum meninggal dunia dalam usia 82 tahun. Semasa pengabdiannya, almarhum merupakan anggota Polri yang telah memasuki masa purnabakti pada tahun 1989. Almarhum meninggalkan seorang istri, Murniati, serta seorang putri, Siti Rahmah.
Rencananya, jenazah almarhum akan dimakamkan pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 13.00 WIB atau bakda Zuhur, secara umum di TPU Raudatul Jannah, Balai Marga, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kabag SDM AKP Junaidi Anton, S.H., M.H. menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas kepergian almarhum.
"Atas nama pribadi, pimpinan, dan seluruh keluarga besar Polres Tanjab Barat, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Serma Pol (Purn.) Ibrahim Bin Abas. Beliau merupakan sosok yang telah mengabdikan diri kepada institusi Polri dengan penuh dedikasi.
Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa dan kesalahan almarhum, menerima seluruh amal ibadahnya, menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya, serta memberikan ketabahan, keikhlasan, dan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar AKP Junaidi Anton.
Keluarga besar Polres Tanjab Barat juga memohon kepada seluruh masyarakat untuk membukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya bagi almarhum serta mendoakan agar beliau memperoleh husnul khatimah dan ditempatkan di surga-Nya.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Semoga Allah SWT menghapus segala khilaf almarhum dan memberikan kesabaran serta keikhlasan kepada keluarga yang ditinggalkan. Aamiin Ya Rabbal 'Alamiin."
Posting Komentar