MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat

Tanjung Jabung Barat – Polres Tanjung Jabung Barat menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum mengenai mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kegiatan berlangsung di Aula Reconfu Lantai II Mapolres Tanjab Barat, Senin (13/7/2026) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Tanjab Barat Kompol Andi Musahar, S.H., didampingi KBO Satreskrim Ipda Arif Hantoro, S.H. dan Kasubsibankum Sikum Polres Tanjab Barat Aiptu Ronald Tua Sitanggang, S.H.. Sosialisasi diikuti para Kanit Reskrim, Kanit Provos Polsek jajaran, serta personel Polres dan Polsek jajaran yang telah ditunjuk.
Dalam arahannya, Wakapolres menegaskan pentingnya seluruh personel mengikuti perkembangan regulasi di bidang hukum sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. 
Ia juga mengingatkan personel agar memiliki kemampuan analisis yang baik dalam setiap tindakan kepolisian, memahami karakteristik wilayah dan masyarakat, serta selalu mengedepankan prosedur yang berlaku.
Selain itu, Wakapolres menekankan bahwa penggunaan senjata api harus mengacu pada standar operasional prosedur (SOP), dilakukan secara proporsional sesuai tingkat ancaman, serta menjadi tanggung jawab penuh setiap pemegang senjata api.
Sementara itu, Kasubsibankum Sikum Polres Tanjab Barat Aiptu Ronald Tua Sitanggang menyampaikan bahwa penerapan konsep restorative justice menjadi salah satu arah pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih mengedepankan pemulihan hak korban, penyelesaian perkara secara humanis, dan keadilan bagi seluruh pihak.
Materi utama sosialisasi kemudian disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Tanjab Barat Ipda Arif Hantoro yang memaparkan mekanisme penerapan keadilan restoratif berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai pedoman bagi personel dalam menjalankan tugas penyidikan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, pengetahuan, serta kemampuan personel Polres Tanjab Barat dalam menerapkan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restorative justice, sekaligus menyamakan persepsi agar pelaksanaan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjab Barat Ipda Ucen mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas personel agar mampu memahami setiap perkembangan regulasi yang berlaku.

"Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme restorative justice sesuai ketentuan terbaru, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, humanis, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Ipda Ucen.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama