Tanjab Barat — Bhabinkamtibmas Desa Teluk Ketapang, Polsek Pengabuan, melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Brigpol R.S. Galingging.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diingatkan mengenai larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan.
Selain itu, warga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi setiap orang yang melakukan pembakaran hingga mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, ancaman pidana menjadi paling lama 12 tahun, sedangkan apabila mengakibatkan meninggalnya orang lain, ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun.
“Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan membahayakan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mencegah Karhutla dan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolsek Pengabuan IPTU M. Soetrisman, S.H. melalui Kasi Humas Polres Tanjab Barat IPDA Ucen.
Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan pentingnya peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
Kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. Hasil yang dicapai antara lain terjalinnya komunikasi dan silaturahmi yang baik antara kepolisian dengan masyarakat serta meningkatnya pemahaman warga mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.
Masyarakat Desa Teluk Ketapang juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dalam upaya pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Senyerang.
Posting Komentar