TANJUNG JABUNG BARAT, 30 September 2026 — Bhabinkamtibmas Polsek Pengabuan melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Kelurahan Teluk Nilau. Personel yang bertugas yakni Aiptu Ahmad Kirom dan Briptu Ilham.
Dalam kegiatan tersebut, personel mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan serta bersama-sama menjaga lingkungan dari potensi terjadinya Karhutla.
Petugas juga menyampaikan bahwa pelaku pembakaran yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek hukum, masyarakat diberikan pemahaman bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan, kualitas udara, serta lingkungan di sekitar lokasi.
Kapolsek Pengabuan IPTU M. Soetrisman, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tanjab Barat IPDA Ucen, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla.
“Polri mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ujar IPDA Ucen.
Dari kegiatan tersebut, terjalin komunikasi dan silaturahmi yang baik antara personel kepolisian dengan masyarakat. Warga juga diharapkan semakin memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta turut bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Posting Komentar