TANJAB BARAT — Personel Polsek Pengabuan melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Parit 5, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 13.30 hingga 14.00 WIB tersebut dilakukan oleh Aipda Arbidin dan Briptu Ilham. Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta dampak yang dapat ditimbulkan, baik terhadap kesehatan maupun lingkungan sekitar.
Dalam kesempatan itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan.
Petugas menjelaskan bahwa perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hingga membahayakan keamanan umum dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Personel turut menyampaikan ketentuan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun apabila perbuatan mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum.
Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun, sedangkan apabila mengakibatkan kematian orang lain, ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Selain aspek penegakan hukum, personel Polsek Pengabuan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah Karhutla. Warga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolsek Pengabuan Iptu M. Soetrisman, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat Ipda Ucen S. Kasih, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam pencegahan Karhutla.
“Pencegahan Karhutla membutuhkan peran bersama. Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan karena selain berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum,” ujar Ipda Ucen.
Dari kegiatan tersebut, terjalin komunikasi dan silaturahmi yang baik antara personel kepolisian dengan masyarakat. Warga juga diharapkan semakin memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta berkomitmen bersama Bhabinkamtibmas untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Pengabuan.
Posting Komentar