MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Personel Polsek Pengabuan melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan berlangsung pukul 09.10 WIB hingga 09.30 WIB dengan melibatkan Brigadir R.S. Galingging dan Briptu W. Tampubolon.

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. 

Warga juga diingatkan mengenai larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kebakaran meluas serta mengganggu kesehatan dan kelestarian lingkungan.

Petugas turut menjelaskan bahwa pelaku pembakaran yang menimbulkan dampak terhadap keamanan umum dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Dalam imbauannya, personel menyampaikan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain bahwa perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun. Sementara apabila mengakibatkan meninggalnya orang lain, ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun.

Selain aspek hukum, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak pembakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan serta kesehatan. Asap akibat kebakaran dapat mengganggu kualitas udara dan berdampak terhadap aktivitas serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Kapolsek Pengabuan IPTU M. Soetrisman, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat Ipda Ucen, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.
“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pencegahan Karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari dampak asap maupun persoalan hukum,” ujar Ipda Ucen.

Dari kegiatan tersebut, terjalin komunikasi dan silaturahmi yang baik antara personel kepolisian dengan masyarakat. Warga juga memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta menyatakan kesiapan untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kelurahan Teluk Nilau.

Polsek Pengabuan mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan kepada pihak kepolisian maupun Bhabinkamtibmas setempat sebagai langkah pencegahan sejak dini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama