MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat


TANJAB BARAT – Humas Polres Tanjung Jabung Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan literasi digital dan mencegah masyarakat menjadi korban penipuan berkedok pinjaman online.

Kasi Humas Polres Tanjab Barat, IPDA Ucen, pada Rabu (28/10/2026), mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan proses cepat tanpa jaminan, terutama apabila ditawarkan melalui pesan singkat, WhatsApp, email, maupun tautan dari sumber yang tidak jelas.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara pinjaman sebelum mengajukan permohonan. Masyarakat juga diminta tidak sembarangan mengeklik tautan, mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi, atau memberikan data pribadi kepada pihak yang belum terverifikasi.

“Pastikan legalitas penyelenggara pinjaman sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Jangan mudah tergiur tawaran dana cepat dan selalu waspada terhadap tautan atau aplikasi yang tidak jelas sumbernya,” imbau IPDA Ucen.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap aplikasi atau pihak yang menggunakan nama dan logo menyerupai penyelenggara fintech lending legal untuk mengelabui calon korban.

Masyarakat dapat memeriksa informasi legalitas penyelenggara melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila menemukan indikasi penipuan atau praktik pinjaman online ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

Melalui imbauan tersebut, Humas Polres Tanjab Barat mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta tidak mengambil keputusan finansial secara terburu-buru.

Cermat dan bijak menggunakan pinjaman online. Jangan sampai tergiur dana cepat, justru terjebak pinjol ilegal.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama