TANJUNG JABUNG BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan Call Center 110 Polri apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun ingin melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat, Ipda Ucen, menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menghubungi kepolisian secara mudah ketika membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan.
“Melalui layanan Call Center 110, masyarakat dapat menghubungi kepolisian ketika membutuhkan bantuan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini secara bertanggung jawab untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelas Ipda Ucen.
Layanan Call Center 110 dapat diakses masyarakat secara gratis dan beroperasi selama 24 jam. Dengan adanya layanan ini, masyarakat memiliki saluran komunikasi untuk menyampaikan informasi maupun melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Polres Tanjung Jabung Barat juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap situasi sekitar, serta segera menghubungi layanan 110 apabila membutuhkan bantuan polisi.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat senantiasa terjaga.
Posting Komentar