MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat


TANJUNG JABUNG BARAT – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, menerbitkan surat perintah penahanan terhadap seorang tersangka berinisial KH pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kegiatan dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu dengan petugas pelaksana IPDA Geri Dave L. A. Sitio, S.Tr.K.

Tersangka KH disangkakan melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama atau bersekutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy TK, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat, IPDA Ucen, menjelaskan bahwa penerbitan surat perintah penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara oleh Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara selanjutnya dilaksanakan melalui tahapan penyidikan sesuai prosedur. 

HUMAS POLRES TANJUNG JABUNG BARAT

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama