KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras hingga mabuk, khususnya di tempat umum maupun saat menjalankan pekerjaan yang membutuhkan tingkat kehati-hatian tinggi.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasi Humas Polres Tanjab Barat, Ipda Ucen S. Kasih, Jumat (6/11/2026), menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perbuatan mabuk yang mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain diatur dalam Pasal 316 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ketentuan Pasal 316 ayat (1), setiap orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, Pasal 316 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang harus dijalankan dengan sangat hati-hati atau dapat membahayakan nyawa maupun kesehatan orang lain, berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III.
Ipda Ucen mengajak masyarakat agar menjauhi minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas, tindakan berbahaya, serta merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Polres Tanjab Barat turut mengingatkan masyarakat bahwa layanan Call Center Polri 110 dapat dimanfaatkan secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Humas Polres Tanjung Jabung Barat
Posting Komentar