MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat


Jajaran Kepolisian Polsek Merlung Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan pelakunya dalam waktu kurang dari 72 jam setelah laporan diterima. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan respons cepat aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, SH, MH kepada serambijambi.id, menjelaskan kronologis curanmor ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BH 3875 MU di dapur rumah dengan kondisi terkunci stang pada Selasa malam 22 April 2025. Korban kemudian masuk ke dalam kamar dan tidur.

“Korban mendapati motor hilang pada Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, saat itu korban bangun dan hendak ke dapur. Betapa terkejutnya korban melihat pintu dapur rumah telah terbuka dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di dapur. Mengetahui sepeda motornya dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merlung,” ujar AKP Agung, Sabtu (26/4/25).

Adapun pelaku diamankan berinisial RI (29) warga Desa Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat. Ia diamankan pada Jumat (25/4/25) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh unit Jajaran Polsek Merlung. Berbekal laporan dari korban dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,” sambung AKP Agung

Lebih lanjut AKP Agung mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku ini diketahui merupakan Residivis. Saat pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor ‎pada Rabu (23/4/25) sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu rumah warga di Desa Merlung. Motif pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut adalah untuk mendapatkan uang yang akan digunakan untuk berfoya-foya.

“Dari pengakuan pelaku, motor hasil curian tersebut ia jual dengan harga Rp. 4 juta. Uang hasil penjualan motor curian tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk bersenang-senang dan mengajak keluarganya liburan,” beber AKP Agung

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BH 3875 MU. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain ataupun TKP lainnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Merlung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama