TEBING TINGGI – Personel Polsek Tebing Tinggi terus meningkatkan intensitas pengamanan melalui kegiatan imbangan "Operasi Pekat I Siginjai 2026" di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat. Pada Rabu (25/02/2026) siang, petugas berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis tuak.
Operasi yang dilakukan sekira pukul 11.00 WIB ini menyasar penyakit masyarakat (pekat) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.
Kronologi dan Barang Bukti
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan pemeriksaan di RT. 04 Kelurahan Tebing Tinggi. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HN (39), seorang wiraswasta yang beralamat di kelurahan setempat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
1 (satu) buah jerigen/galon plastik berisi minuman keras jenis tuak sebanyak 20 liter.
Tindakan Kepolisian
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasi Humas Polres Tanjab Barat, IPDA Ucen S. Kasih, mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan target operasi imbangan Pekat I Siginjai.
"Atas instruksi Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J., S.H., M.H., terduga pelaku telah diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan pendataan. Sebagai langkah awal, HN diberikan pembinaan serta diwajibkan membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya menjual miras di kemudian hari," jelas IPDA Ucen.
Polsek Tebing Tinggi menegaskan bahwa peredaran miras ilegal menjadi salah satu fokus utama dalam Operasi Pekat ini karena seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun keributan di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi untuk aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas penjualan miras atau penyakit masyarakat lainnya di lingkungan sekitar demi menjaga ketertiban bersama.
Posting Komentar