BETARA – Personel Polsek Betara terus mengintensifkan kegiatan imbangan "Operasi Pekat I Siginjai 2026" di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat. Pada Minggu sore (22/02/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis tuak di pemukiman warga.
Penertiban ini dilakukan sekira pukul 15.00 WIB sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan penyisiran di wilayah Betara 6, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TK (56), seorang wiraswasta setempat.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
Kapolsek Betara melalui Kasi Humas Polres Tanjab Barat, IPDA Ucen S. Kasih, mengonfirmasi bahwa penindakan ini dilakukan atas instruksi langsung Kapolsek Betara, AKP Bambang Soestyo, S.H., M.H.
"Benar, personel Polsek Betara telah mengamankan terduga pelaku penjual miras jenis tuak beserta barang buktinya. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjalankan Operasi Pekat I Siginjai 2026 untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras," ujar IPDA Ucen.
Pihak kepolisian telah melakukan pendataan dan memberikan pembinaan agar tidak mengulangi aktivitas penjualan miras ilegal tersebut. Barang bukti jerigen berisi tuak juga telah diamankan ke Mapolsek Betara untuk diproses lebih lanjut.
Polsek Betara menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait adanya penyakit masyarakat seperti peredaran miras, judi, maupun premanisme di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Posting Komentar