TANJAB BARAT – Personel Polsek Betara jajaran Polres Tanjung Jabung Barat terus mengintensifkan razia terhadap penyakit masyarakat (Pekat). Dalam giat imbangan "Operasi Pekat I Siginjai 2026", petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak di ruang publik, Rabu (25/02/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Betara ini dilakukan sekira pukul 17.00 WIB sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Detail Kejadian dan Pelaku
Berdasarkan laporan kepolisian, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (50), seorang wiraswasta yang beralamat di Betara 3, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.
Modus operandi (MO) pelaku adalah mengonsumsi minuman keras jenis tuak di lokasi terbuka yang berlokasi di Betara 3, Desa Pematang Lumut. Aktivitas tersebut dinilai dapat memicu gangguan ketertiban umum serta potensi tindak kriminalitas lainnya akibat pengaruh alkohol.
Kapolsek Betara, AKP Bambang Soestyo, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tanjab Barat, Ipda Ucen S. Kasih, menegaskan bahwa Operasi Pekat I Siginjai ini menyasar berbagai pelanggaran sosial seperti peredaran miras, perjudian, hingga premanisme.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang meresahkan masyarakat. Pengamanan pelaku konsumsi miras ini merupakan bagian dari upaya preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan warga," ujar Ipda Ucen.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian telah melakukan pendataan serta memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Polsek Betara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Pematang Lumut dan sekitarnya untuk bekerja sama menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat.
Posting Komentar