KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial ML (29), pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Tanjab Barat pada Jumat (06/02/2026).
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tungkal II ini tak berkutik setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa pencurian ini bermula pada Jumat siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Korban atas nama Habiburrahman melaporkan kehilangan satu buah tas saat berada di Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal II Kota. Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp700.000, STNK motor, KTP, dan SIM.
Mendapat laporan tersebut, piket jaga Satreskrim bersama Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di rumah rekan korban, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku ML di kediamannya yang beralamat di Jalan Manunggal II, Lrg. Haji Gatot, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, tas milik korban sempat dibuang di semak-semak seputaran Jalan Beringin. Petugas yang melakukan penyisiran berhasil menemukan tas tersebut, namun hanya tersisa STNK di dalamnya, sementara KTP dan SIM korban hilang.
Adapun uang tunai milik korban sebesar Rp700.000 telah habis digunakan oleh pelaku untuk membeli pakaian dan satu unit handphone. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa rekaman CCTV, satu buah tas, STNK, dan satu unit handphone hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar