MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat
​KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat bergerak cepat menyapu bersih peredaran gelap narkotika. Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu (22/04/2026), tim Opsnal berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pemain narkoba di wilayah Kelurahan Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir.

​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons tegas atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka.

​Kronologi Penangkapan Berantai
​Penyelidikan intensif dilakukan sejak Selasa (21/04) sebelum akhirnya tim bergerak ke tiga titik sasaran dalam kurun waktu kurang dari tiga jam:

​Pukul 16.00 WIB: Petugas menyisir Dusun Kampung Hidayat dan mengamankan MS (24). Meski sempat berupaya mengelabui petugas, 1 paket shabu seberat 0,15 gram bruto ditemukan tersembunyi di belakang rumahnya.
​Pukul 17.40 WIB: Operasi berlanjut ke RT 04 Kelurahan Teluk Sialang. Petugas meringkus SN (49) di kebun belakang rumah. Hasil penggeledahan mengejutkan, petugas menemukan 1 paket shabu seberat 1,22 gram bruto dan 4 butir ekstasi (inek) seberat 0,63 gram bruto yang disembunyikan di dalam bantal guling. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1.336.000 diduga hasil transaksi.
​Pukul 18.30 WIB: Terakhir, tim mengamankan MD (49) di kawasan Pasar Teluk Sialang. Dari tangan MD, ditemukan 3 paket shabu seberat 0,80 gram bruto yang disimpan di bawah pintu geser dan saku celana, serta seperangkat alat hisap (bong).
​Barang Bukti & Tindakan Kepolisian
​Dari rangkaian penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa paket shabu, butiran ekstasi, belasan unit kaca pirex, pipet, alat hisap bong, serta beberapa unit ponsel milik pelaku sebagai alat komunikasi transaksi.
​"Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran ini," tegas AKP Agus Alexander Purba.

​Jeratan Hukum
​Para pelaku kini terancam masa tua di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama