Tanjung Jabung Barat, 2 Mei 2026 — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap pelajar Reno Dwi Kubara yang terjadi di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kamis (30/4/2026),
diselesaikan secara damai melalui mediasi problem solving di Ruang Restorative Justice Polsek Merlung, Sabtu (2/5/2026).
Mediasi dipimpin IPDA Boby Juliantara dan dihadiri pihak sekolah, keluarga korban, keluarga pelaku, pelaku, serta saksi.
Dalam mediasi, pihak keluarga pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf, dan disambut baik oleh pihak korban. Orang tua korban sepakat memaafkan dan memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan korban Para pelaku juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya
Kedua belah pihak sepakat seluruh hasil mediasi bersifat mengikat. Jika dilanggar, perkara dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Merlung melalui Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat IPDA Ucen S. Kasih menyatakan, penyelesaian melalui restorative justice menjadi langkah humanis Polri dalam menjaga keamanan dan memperkuat kemitraan dengan masyarakat.
Posting Komentar