Tanjab Barat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari Polsek Tungkal Ulu, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan jajaran Polsek Tungkal Ulu di dua lokasi berbeda, yakni di Mess Sungai Tapah, Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu dan di Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, SH, MH menyampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanjab Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dua Tersangka Diamankan
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial
1. MR (38), warga Sungai Tapah, Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu,
2. SI (29), warga Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (29/4/2026), saat personel Polsek Tungkal Ulu menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Tapah, Desa Kuala Dasal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ulu IPDA Geri Dave L.A Sitio, S.Tr.K bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi Mess Sungai Tapah di Desa Kuala Dasal. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial MR.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas pinggang milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SI, warga Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi.
Polisi Lakukan Pengembangan
Berdasarkan keterangan MR, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah SI di Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati SI di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam wadah berbentuk adaptor berwarna hitam di gudang belakang rumah tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Tungkal Ulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka
*Barang Bukti MR* polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
2 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu;
1 plastik klip berisi pecahan dan serbuk pil warna merah;
1 lembar tisu;
2 alat hisap sabu (bong);
3 korek api;
1 tempat kacamata berisi alat hisap sabu dan beberapa plastik klip kosong;
1 buku catatan;
1 unit telepon genggam merek OPPO warna merah tua;
1 tas pinggang merek POLO.
*Barang Bukti SI*, polisi mengamankan:
3 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu;
2 plastik klip kosong;
1 adaptor charger;
1 lembar timah rokok;
1 sendok pipet;
1 unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
*Barang Bukti Shabu di dapat dari Napi Lapas Tungkal an.(RK)*
Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kedua tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun tindakan yang telah dilakukan petugas meliputi pengamanan tersangka, interogasi awal, pengamanan barang bukti, serta pelimpahan perkara dari Polsek Tungkal Ulu ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.
Posting Komentar