Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melaksanakan mediasi terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian dua karung berondolan sawit dengan berat sekitar 70 kilogram yang terjadi di Divisi III PT Agrowiyana, Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Mediasi kemudian dilaksanakan pada Minggu, 10 Mei 2026 di Ruang Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Tanjung Jabung Barat.
Mediasi dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen, di antaranya laporan pengaduan pelapor atas nama Junaidi Tanjung, surat pernyataan pelapor dan terlapor, surat perjanjian perdamaian, serta surat permohonan pencabutan laporan pengaduan kepada Kapolsek Tebing Tinggi.
Pihak yang Hadir dalam Mediasi
Kegiatan mediasi dihadiri oleh:
BRIPKA Rauzan Alfikri, S.H., M.H., selaku Banit Reskrim Polsek Tebing Tinggi;
Junaidi Tanjung
Selaku pelapor;
BE selaku terlapor;
EI Ketua RT Kelurahan Tebing Tinggi;
AMHead Security PT
Terlapor Akui Kesalahan dan Minta Maaf.
Kapolsek Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat, Ipda Ucen, menyampaikan bahwa dalam proses mediasi, pihak terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor atas perbuatan pencurian tersebut.
Pelapor pun menerima permintaan maaf itu dengan ikhlas tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum. Selain itu, terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maupun tindak pidana lainnya di kemudian hari.
Dalam kesepakatan damai tersebut juga ditegaskan bahwa apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka pihak terkait bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Posting Komentar