Tanjung Jabung Barat, 13 Juni 2026 – Tim Operasional (Opsnal) Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat yang dipimpin oleh IPDA Rio Ikbar, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat, Sabtu (13/6/2026).
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M., menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial MS alias M (22), seorang laki-laki yang berdomisili di Lorong Gelatik, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Korban berinisial UO (44), warga Jalan KH. Dewantara, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat kejadian, korban sedang berada di rumah dan mendapat informasi dari saksi Muhammad Yunus bahwa sepeda motor milik korban yang sebelumnya dipinjam oleh saksi telah hilang.
Mendapat informasi tersebut, korban bersama saksi berupaya mencari keberadaan kendaraan tersebut, namun tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merek Suzuki Nex warna putih dengan nilai kerugian sekitar Rp5.000.000.
Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Bengkinang, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 (satu) buah STNK Nomor Polisi BH 5764 PM atas nama Asnadol, dengan nomor rangka MH8CE44AACJ142094 dan nomor mesin AE51ID142362;
1 (satu) buah BPKB atas nama Asnadol;
1 (satu) unit kerangka sepeda motor merek Suzuki Nex.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menerima laporan polisi terkait perkara tersebut dan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas penyidikan.
Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus menegaskan bahwa Polres Tanjung Jabung Barat akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Posting Komentar