Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tanah Tumbuh Efendi, Babinsa Serka Gopal, perwakilan PT WKS Rudi Situmorang, seluruh perangkat desa dan Ketua RT, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Desa Tanah Tumbuh.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas AIPTU Agus Rizal menyampaikan sosialisasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menjelaskan ketentuan hukum dan sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, perwakilan PT WKS turut memberikan edukasi mengenai langkah-langkah penanggulangan dan pencegahan Karhutla, termasuk pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendeteksi dini serta segera melaporkan apabila menemukan titik api di wilayahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak buruk kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan, kesehatan, serta perekonomian, sehingga dapat bersama-sama menjaga wilayah Desa Tanah Tumbuh tetap aman dari ancaman Karhutla.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat, IPDA Ucen S. Kasih, mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan jajaran Bhabinkamtibmas merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
"Polres Tanjung Jabung Barat terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan," tegas IPDA Ucen.
Posting Komentar