MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat melalui Seksi Humas terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun psikologis.

Dalam materi edukasi yang disampaikan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang menjanjikan proses cepat tanpa persyaratan yang jelas. 

Pinjol ilegal umumnya mengenakan bunga tinggi, menyalahgunakan data pribadi, melakukan penagihan disertai intimidasi, hingga menyebarkan data pribadi korban tanpa izin. 

Praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum. 

Polres Tanjab Barat mengajak masyarakat agar selalu memastikan layanan pinjaman online yang digunakan telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu Kasi humas polres TANJAB barat ipda ucen masyarakat dipinta tidak sembarangan memberikan data pribadi, membaca seluruh syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman, serta menghindari penggunaan pinjaman online untuk kebutuhan konsumtif. 

Apabila menemukan atau menjadi korban praktik pinjol ilegal, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang atau menghubungi Layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui edukasi ini, Polres Tanjab Barat berharap masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan digital serta tidak mudah terjebak oleh praktik pinjaman online ilegal yang dapat mengancam keamanan, kenyamanan, dan kondisi ekonomi keluarga.

Humas Polres Tanjab Barat
Melayani • Melindungi • Mengayomi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama