MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat

Jambi, Selasa, 28 Juli 2026 – Kapolda Jambi mengeluarkan Maklumat tentang Larangan Melakukan Pembakaran Hutan atau Lahan di wilayah Provinsi Jambi sebagai langkah tegas mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerugian sosial dan ekonomi.

Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pembakaran hutan dan atau lahan merupakan tindak pidana karena berdampak pada rusaknya ekosistem flora dan fauna, munculnya kabut asap yang menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terganggunya aktivitas pendidikan, transportasi, dan perekonomian, hingga menurunkan citra Indonesia di mata dunia.

Kapolda Jambi juga menegaskan bahwa setiap pelaku pembakaran hutan maupun lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman hukuman meliputi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun sesuai Pasal 187 KUHP, pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, serta ketentuan pidana lainnya dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Perkebunan.

Selain sanksi pidana, hutan atau lahan yang terbakar akan dikenakan status quo sebagai barang bukti tindak pidana dan tidak boleh dimanfaatkan oleh siapa pun hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kapolda Jambi mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pemilik lahan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keselamatan generasi mendatang.

Melalui maklumat tersebut, Kapolda Jambi berharap seluruh elemen masyarakat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
"Power Is For Service."

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama