TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), mengingat tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum berat serta berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Ucen S. Kasih, menegaskan bahwa pembakaran hutan maupun lahan, baik dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, merupakan pelanggaran hukum yang akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Karhutla bukan hanya merusak lingkungan dan habitat satwa, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat, meningkatkan risiko ISPA, serta mengganggu aktivitas pendidikan, transportasi, hingga perekonomian. Karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar," ujar IPDA Ucen.
Ia menjelaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain proses pidana, lahan yang terbukti dibakar akan dipasang status quo sehingga tidak dapat dimanfaatkan ataupun dialihkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Polres Tanjab Barat juga terus mengintensifkan langkah-langkah pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat, serta edukasi bersama instansi terkait guna meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama saat musim kemarau.
Polres Tanjab Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran kepada petugas maupun melalui Call Center Polri 110.
"Jangan Membakar! Lindungi Hutan, Selamatkan Masa Depan."
Posting Komentar