Tanjung Jabung Barat, 26 Juli 2026 – Polres Tanjung Jabung Barat terus mengedukasi masyarakat melalui imbauan kamtibmas agar tidak melakukan pengrusakan maupun vandalisme terhadap fasilitas umum dan barang milik orang lain. Tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui kampanye bertajuk "Stop Pengrusakan dan Penghancuran Barang", Polres Tanjab Barat mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga fasilitas umum, menghormati hak kepemilikan orang lain, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah maupun jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis.
Kasi Humas Polres Tanjab Barat Ipda Ucen S Kasih, S.H. menjelaskan bahwa menjaga fasilitas umum merupakan tanggung jawab bersama. Setiap bentuk pengrusakan, baik terhadap bangunan, kendaraan, maupun fasilitas publik, tidak hanya merugikan korban tetapi juga mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan vandalisme maupun pengrusakan terhadap barang milik orang lain dan fasilitas umum. Hormati hak kepemilikan setiap warga, serta selesaikan setiap perselisihan secara bijaksana melalui musyawarah atau mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila mengetahui adanya aksi pengrusakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," jelas Ipda Ucen S Kasih, S.H.
Ia menambahkan, tindakan vandalisme seperti mencoret tembok, merusak rambu lalu lintas, menghancurkan fasilitas umum, memecahkan kaca bangunan, hingga membakar atau merusak properti orang lain merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.
"Pengrusakan dan vandalisme bukanlah kenakalan biasa, tetapi merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai hukum. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, menghormati hak orang lain, dan tidak mudah terpancing emosi yang berujung pada tindakan melawan hukum," tambahnya.
Polres Tanjab Barat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan melaporkan setiap aksi kriminal maupun gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Melalui sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap aman, tertib, dan kondusif serta terbebas dari aksi vandalisme dan pengrusakan fasilitas umum.
Humas Polres Tanjab Barat.
Posting Komentar