TANJAB BARAT — Bhabinkamtibmas Desa Kelagian, Polsek Tebing Tinggi, melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Jumat (25/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Nicolast Tampubolon di Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Maklumat Kapolda Jambi tentang larangan dan pencegahan Karhutla, khususnya terkait aturan dalam membuka lahan pertanian.
Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain dapat menyebabkan kebakaran meluas, Karhutla dapat merusak ekosistem lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta berdampak terhadap kesehatan akibat asap yang ditimbulkan.
Kasi Humas Polres Tanjab Barat, Ipda Ucen, mengatakan bahwa sosialisasi dan penyampaian Maklumat Kapolda Jambi merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.
“Kami mengimbau masyarakat agar memahami aturan dalam membuka lahan dan tidak menggunakan cara membakar. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Ipda Ucen.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami ketentuan hukum serta sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Polri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Posting Komentar