MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat

TANJAB BARAT — Personel Polsek Pengabuan melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Suak Samin, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sabtu (26/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aipda Arbidin dan Briptu Ilham. Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Dalam penyampaiannya, personel menjelaskan ketentuan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum. 

Ancaman pidana dapat mencapai 9 tahun penjara, dan apabila mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, ancaman pidana dapat meningkat hingga 12 tahun dan 15 tahun penjara.

Selain aspek hukum, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak pembakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan serta lingkungan, termasuk potensi munculnya kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kualitas udara.

Kapolsek Pengabuan IPTU M. Soetrisman, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tanjab Barat IPDA Ucen, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.

“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Pencegahan membutuhkan peran serta dan kepedulian seluruh elemen masyarakat,” ujar IPDA Ucen.

Dari kegiatan tersebut, terjalin silaturahmi yang baik antara personel kepolisian dengan masyarakat. Warga juga memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dalam upaya mencegah Karhutla di wilayah Desa Suak Samin.

HUMAS POLRES TANJAB BARAT
Cegah Karhutla, Jaga Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama