Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.40 WIB tersebut dilakukan oleh Aiptu Lisanuddin dengan menyambangi warga secara langsung.
Dalam kesempatan itu, personel mengajak masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Aiptu Lisanuddin mengingatkan warga agar pembukaan lahan dilakukan dengan cara manual atau metode yang tidak menggunakan api, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kebakaran yang dapat meluas ke lahan maupun lingkungan sekitar.
Selain pembukaan lahan, warga juga diingatkan untuk mewaspadai berbagai potensi sumber api lainnya, seperti membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah, serta aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama mencegah Karhutla dan menjaga lingkungan agar tetap aman,” pesan Aiptu Lisanuddin kepada warga.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum terkait pembakaran lahan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, ketentuan terkait pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar pada sektor perkebunan juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ketentuan pidana yang berlaku sesuai subjek dan perbuatannya.
Kapolsek Pengabuan IPTU M. Soetrisman, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tanjab Barat IPDA Ucen, menyampaikan bahwa kegiatan sambang tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memperkuat pencegahan Karhutla melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jika mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPDA Ucen.
Polsek Pengabuan akan terus mengedepankan kegiatan sambang, edukasi dan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan dini, sekaligus membangun kepedulian bersama dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla.
Posting Komentar