TANJUNG JABUNG BARAT — Personel Polsek Tungkal Ulu bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat yang beredar melalui media sosial Facebook terkait dugaan keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dinilai meresahkan warga di wilayah Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tindak lanjut tersebut dilaksanakan selama dua hari, Rabu–Kamis, 9–10 September 2026, setelah personel menerima informasi melalui postingan media sosial Facebook serta pesan melalui Facebook Messenger.
Pada Rabu (9/9/2026), personel Polsek Tungkal Ulu melakukan klarifikasi kepada pemilik akun Facebook atas nama Tiara Ara di Kantor Kelurahan Dusun Kebun. Dari hasil klarifikasi, diperoleh informasi bahwa seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa kerap membuat warga sekitar resah, di antaranya dengan melempar batu ke rumah tetangga dan melakukan ancaman.
Personel kemudian melakukan pengecekan serta menggali informasi dari sejumlah warga di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan. Keterangan beberapa tetangga turut membenarkan adanya perilaku yang selama ini dianggap mengganggu ketenteraman lingkungan.
Menindaklanjuti hasil pengecekan tersebut, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, personel Polsek Tungkal Ulu bersama pihak kelurahan mendatangi kediaman yang bersangkutan di RT 017 Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Batang Asam.
Selanjutnya, Polsek Tungkal Ulu berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Sekitar pukul 11.30 WIB, yang bersangkutan kemudian dibawa ke RSJD H. M. Syukur Jambi untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK, S.H., M.H. melalui Kasi Humas IPDA Ucen mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi dan keluhan masyarakat yang beredar di media sosial.
“Kami langsung melakukan klarifikasi dan pengecekan di lapangan untuk memastikan informasi yang beredar. Setelah ditemukan adanya kondisi yang membutuhkan penanganan khusus, kami berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan Dinas Sosial agar yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan sebagaimana mestinya,” ujar IPDA Ucen.
Ia menambahkan, penanganan terhadap warga dengan kondisi gangguan jiwa harus dilakukan secara humanis, mengedepankan keselamatan masyarakat sekaligus memastikan yang bersangkutan mendapatkan penanganan dari pihak yang berkompeten.
Kegiatan tersebut melibatkan AIPTU Iswantoro, AIPTU Agusman, BRIPKA Tedi Kurniawan, dan BRIGPOL Rudi Anggara.
Polsek Tungkal Ulu juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan sendiri terhadap warga yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Apabila terdapat kondisi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian maupun pemerintah setempat agar dapat ditangani secara tepat dan manusiawi.
Posting Komentar