TANJUNG JABUNG BARAT — Polres Tanjung Jabung Barat merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aksi pengerusakan barang milik warga yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) di Lorong Melati II, Pasar Parit I, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 18.10 WIB. Laporan masyarakat tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Polres Tanjab Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta I Polres Tanjab Barat IPDA Nabilatuzzahro, S.Tr.I.K. bersama personel piket fungsi segera mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus memberikan penanganan terhadap situasi yang dilaporkan masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), menggali informasi dari warga serta mencatat keterangan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Petugas selanjutnya mengamankan orang yang diduga mengalami gangguan jiwa tersebut untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan dirinya maupun masyarakat sekitar.
Setelah dilakukan penanganan di lokasi, yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada Satpol PP untuk mendapatkan penanganan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Kasi Humas Polres Tanjab Barat IPDA Ucen mengatakan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat, termasuk melalui layanan Call Center 110, akan kami tindak lanjuti dengan cepat sesuai kondisi dan situasi di lapangan.
Dalam kejadian ini, personel segera mendatangi lokasi, melakukan pengecekan, meminta keterangan saksi, mengamankan yang bersangkutan, kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut,” ujar IPDA Ucen.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan situasi serupa, melainkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110.
“Yang terpenting adalah menjaga keamanan bersama dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan yang membutuhkan respons kepolisian,” pungkasnya.
Posting Komentar