TANJAB BARAT, 17 September 2026 — Personel Polsek Pengabuan melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan berlangsung pada pukul 08.55 WIB hingga 09.10 WIB. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pengabuan yang ditugaskan, yakni Brigadir R.S. Galingging dan Briptu W. Tampubolon, menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan serta dampak yang dapat ditimbulkan, baik terhadap kesehatan maupun kelestarian lingkungan.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan. Petugas menyampaikan bahwa perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam imbauannya, petugas turut menyampaikan ketentuan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun apabila perbuatan mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum.
Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama 12 tahun, sedangkan apabila mengakibatkan kematian orang lain, ancaman pidananya paling lama 15 tahun.
Petugas mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolsek Pengabuan IPTU M. Soetrisman, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tanjab Barat IPDA Ucen S. Kasih, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak Karhutla.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Pencegahan Karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Masyarakat juga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan,” ujar IPDA Ucen.
Dari kegiatan tersebut, terjalin komunikasi dan silaturahmi yang baik antara personel kepolisian dengan masyarakat. Warga juga diharapkan semakin memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta turut bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dalam upaya pencegahan Karhutla di wilayah hukum Polsek Pengabuan.
Posting Komentar