MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat

TANJUNG JABUNG BARAT — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Tungkal Ilir melalui personel Kelurahan Bram Itam Kiri melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan, Jumat (4/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai tersebut berlangsung di RT 10, Desa Bram Itam Raya. Dalam kegiatan tersebut, BRIGPOL Andri Musa, S.H. menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga.

Dalam himbauannya, personel Polri mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Selain pencegahan karhutla, masyarakat juga diingatkan untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga diminta segera melaporkan apabila melihat, mendengar, atau mengalami tindak pidana kepada Ketua RT, Bhabinkamtibmas (BKTM), Babinsa, maupun melalui Layanan Polisi 110.

Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Komunikasi dan kerja sama antara personel Polri dengan warga terjalin dengan baik, khususnya dalam upaya bersama mencegah karhutla dan menjaga kamtibmas di lingkungan masyarakat.

Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Yokki Farsito, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tanjab Barat IPDA Ucen, mengatakan bahwa kegiatan himbauan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama mencegah karhutla.

“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Mari bersama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi maupun kejadian karhutla,” ujarnya.

Polsek Tungkal Ilir terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla, menjaga lingkungan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama