KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis kendaraan serta tidak menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Kasi Humas Polres Tanjab Barat, Ipda Ucen S. Kasih, pada Jumat (30/10/2026), menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan warga akibat suara bising, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban, seperti balapan liar dan perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Penggunaan knalpot harus sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara dan generasi muda, agar tidak menggunakan knalpot brong. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, hal tersebut juga dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” jelas Ipda Ucen S. Kasih.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Polres Tanjab Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas dengan menggunakan knalpot standar, tidak melakukan balapan liar, serta menghormati hak dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Gunakan knalpot standar. Kendaraan aman, suara nyaman, jalanan tertib. Mari bersama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tutupnya.
HUMAS POLRES TANJUNG JABUNG BARAT
Posting Komentar