MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat


KUALA TUNGKAL, 30 Oktober 2026 – Polres Tanjung Jabung Barat mengimbau masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, maupun menggunakan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata tajam secara ilegal.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah potensi tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Kasi Humas Polres Tanjab Barat, IPDA Ucen S Kasih, menjelaskan bahwa kepemilikan dan penguasaan senjata api maupun amunisi tanpa hak merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, pelanggaran terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, dan bahan berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam (SAD), yang masih menyimpan atau menguasai senjata api, amunisi, maupun bahan peledak secara ilegal agar segera menyerahkannya kepada Polres Tanjab Barat atau Polsek terdekat untuk ditangani sesuai ketentuan hukum," jelas IPDA Ucen S Kasih.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan tidak menyalahgunakan senjata serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan atau penggunaan senjata secara ilegal.

Polres Tanjab Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

HUMAS POLRES TANJAB BARAT

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama