MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat
TANJUNG JABUNG BARAT, Senin (19/10/2026) — Personel Polsek jajaran Polres Tanjung Jabung Barat meningkatkan patroli preventif dan pengawasan langsung di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mengantisipasi penyalahgunaan serta kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemantauan aktivitas pengisian BBM, mengawasi antrean kendaraan, serta memberikan imbauan kepada pengelola SPBU, operator, dan masyarakat agar bersama-sama mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengawasan juga diarahkan pada potensi praktik pelangsiran, pembelian BBM secara berulang untuk dijual kembali, penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi, serta pengangkutan BBM menggunakan jeriken tanpa izin sesuai ketentuan.

Praktik penyalahgunaan tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi dan merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, termasuk memicu antrean panjang di SPBU.
Kapolres menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan sebagai upaya menjaga ketertiban distribusi BBM dan mendorong masyarakat menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Polres Tanjung Jabung Barat mengajak masyarakat dan pengelola SPBU untuk berperan aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi serta melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada pihak berwenang.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama